Struktur organisasi dan Tata Kerja unit pengelola program studi diatur berdasarkan PMA Nomor 21 tahun 2013 yang telah dirubah dengan PMA Nomor 56 tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Ambon. Berdasarkan Ortaker dan STATUTA IAIN Ambon, maka struktur organisasi fakultas terdiri atas: Dekan dan Wakil Dekan; Jurusan/Program Sudi; Laboratorium; dan Bagian Tata Usaha. Penjabaran tugas pokok dan fungsi hubungan antar unsur-unsur yang ada adalah sebagai berikut:

UNSUR

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

DEKAN dan WAKIL DEKAN

Dekan

Berada di bawah rector dan bertanggungjawab langsung kepada Rektor dengan memimpin, mengelola, menyelenggarakan pendidikan akademik pada tingkat fakultas dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan seni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan rektor

Wakil Dekan Bidang Akademik

Membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat;

Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan

Membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama

Membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan kerjasama.

JURUSAN/PROGRAM STUDI, Ketua dan Sekretaris

JURUNSAN/PROGRAM STUDI,

Merupakan satuan pelaksana akademik pada Fakultas yang mempunyai tugas

menyelenggarakan program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

Ketua Jurusan  / Program Studi

Memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi berdasarkan kebijakan Dekan

Sekretaris Jurusan / Program Studi

Membantu Ketua Jurusan / Program Studi  dalam bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan.

LABORATORIUM

Merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan Fakultas, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional dengan bidangnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan

BAGIAN TATA USAHA

Keapala Bagian Tata Usaha

Menyusun rencana dan program pelaksanaan urusan keuangan pelaksanaan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara serta pelaksaanaan evaluasi dan pelaporan

UPPS di lingkungan Fakultas

 

Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan

Melaksanakan penyiapan rencana dan anggaran, kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sistem informasi, dan pelaporan.

 

Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni

melaksanakan layanan administrasi akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, serta pembinaan alumni.

Scroll to Top